JAKARTA--Negara-negara ASEAN menyepakati pembatasan residu pestisida untuk komoditas pertanian maupun kehutanan yang akan dipasarkan ke wilayah tersebut. Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Kamis (12/11) menyatakan, kesepatan tersebut muncul dalam Sidang Menteri Pertanian dan Kehutanan Asean (AMAF) ke-31 di Brunei Darussalam 10-11 November 2009.
Sidang AMAF, tambahnya, telah menandatangani pengesahan enam dokumen mengenai harmonisasi standar dan kriteria produk pertanian dan kehutanan. "Di antaranya batas maksimum residu untuk lima jenis pestisida," katanya ketika menjelaskan hasil kunjungannya ke Brunei Darussalam dua hari lalu.
Menurut dia, pembatasan maksimum residu tersebut diterapkan pada lima jenis pestisida yakni carbendazim pada komoditas anggur dan jeruk, chlorpyrifos (buah longan dan leci), phosalone (durian), ethion (buah pamelo) dan deltamethrin (cabe).
Selain menyepakati pembatasan maksimum residu pestisida, sidang AMAF juga menandatangani standar kriteria Asean untuk unit pengolahan susu, standar Asean untuk kelapa muda, pisang dan bawang putih. Dokumen lain menjadi kesepakatan AMAF antara lain yakni Kriteria dan indikator bagi penebangan hutan secara legal, panduan bagi sertifikasi hutan.
Suswono menyatakan, para menteri Asean juga mengesahkan dan menandatangi MOU on Asean cooperation in agriculture and forest products promotion schemes. "Dengan MOU ini semakin melengkapi dan memperkuat kerjasama antar negara Asean dalam rangka mempromosikan komoditi unggulan masing-masing," katanya.
Berkaitan dengan perubahan iklim global, Indonesia mengusulkan untuk mendirikan Pusat Adaptasi dan Mitigasi terhadap dampak perubahan iklim pada sektor pertanian, perikanan dan kehutanan regional atau Regional Center for Adaptation and Mitigation of the Impact of Climate Change in Agriculture, Fisheries and Forestry.
"Indonesia siap sebagai tuan rumah untuk pusat tersebut. Diharapkan usulan itu dapat didiskusikan lebih lanjut di tingkat teknis termasuk kemungkinan memperoleh bantuan dari pihak donor," kata Suswono. ant/